Saat ini ada berbagai macam pilihan produk di pasaran, baik itu produk untuk konsumsi sehari-hari, obat dan suplemen kesehatan, hingga produk perawatan kulit. Setiap produk memiliki fungsi, komposisi, dan harga yang berbeda satu sama lain. Konsumen tinggal memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan finansial masing-masing.
Namun, apakah memilih sebuah produk untuk dibeli dan dipakai semudah itu? Rupanya, di pasaran banyak beredar produk-produk abal-abal yang belum teruji keamanan, kelayakan, dan kualitasnya. Tidak sedikit produk yang telah didistribusikan di masyarakat tapi ditarik kembali oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dinilai membayakan kesehatan. Oleh karena itu, Bunda dan keluarga disarankan menjadi konsumen yang bijak dengan hanya mengonsumsi produk yang sudah bersertifikasi BPOM dan halal.
Beruntungnya di Indonesia terdapat regulasi yang ketat terkait dengan produk-produk yang nantinya akan dijual ke masyarakat. Aturan tersebut dilaksanakan oleh BPOM. BPOM bertugas mengawasi, mengatur, dan menjamin keamanan, kualitas, dan keefektifan obat, makanan, serta kosmetika yang ada di Indonesia. Ada pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang menetapkan halal atau tidaknya suatu produk. BPJPH akan menetapkan kehalalan produk tersebut melalui sidang fatwa halal.
Produk apapun, baik itu berupa makanan, obat, maupun kosmetik, yang terdaftar di BPOM harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Mengandung bahan-bahan yang telah teruji keamanannya dan efektivitasnya.
2. Memiliki kemasan yang sesuai dengan standar keamanan.
3.Memiliki label yang jelas dan benar mengenai informasi makanan, obat, dan kosmetik, termasuk dosis, cara penggunaan, dan efek samping.
Sementara itu, produk halal ialah produk yang sudah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Produk halal dihasilkan melalui proses produk halal, yakni rangkaian kegiatan yang menjamin kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Demi kesehatan Bunda dan keluarga, sangat disarankan untuk hanya membeli produk yang terbukti sudah memiliki sertifikat dari BPOM dan halal dari BPJPH MUI. Sebab, produk yang telah mendapatkan izin dari BPOM dan BPJPH MUI sudah terjamin kelayakan, keamanan, dan kualitasnya. Selama dikonsumsi sesuai cara pemakaiannya, produk yang telah memperoleh izin tersebut tidak akan memberikan efek buruk maupun bahaya bagi tubuh.
Dilansir melalui GridHealth.id, dokter spesialis kulit dan kelamin, dr. Arini Widodo, Sp. KK, menyebutkan bahwa sangat penting untuk menggunakan produk, khususnya produk skincare yang sudah teregistrasi BPOM untuk menjamin keamanannya. Sebab, meskipun produk tersebut mengandung bahan yang alami atau natural, belum tentu aman jika belum mendapatkan izin dari BPOM. Selain itu, produk yang sudah lolos BPOM paling tidak sudah diseleksi dari aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutunya.
Untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang akan Bunda beli, Bunda dapat memeriksa apakah produk tersebut telah mendapat izin edar dari BPOM dengan cara:
1. Mencari informasi tentang produk tersebut di situs resmi BPOM, yakni cekbpom.pom.go.id.
2. Memeriksa keaslian nomor registrasi produk yang tercantum pada kemasan produk.
3. Menghubungi BPOM melalui layanan informasi di nomor hotline 1500533, SMS ke +6281219999533 atau melalui email ke halobpom@pom.go.id untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang akan dibeli. (*NAFF/Unsplash)