Provinsi DKI Jakarta merupakan yang paling sering mengalami kejadian kebakaran. Salah satu penyebabnya adalah karena wilayah masuk ke dalam kota terpadat se-Asia Tenggara. Oleh karena itu kebakaran rentan terjadi di wilayah pemukiman yang padat penduduk.
Kebakaran dapat terjadi kapan pun dan di mana pun, bahkan menimpa siapa pun. Waktu terjadinya kebakaran bervariasi. Namun, menurut Statistik Sektoral Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, kebakaran cenderung lebih banyak terjadi di malam hari antara pukul 18.00 hingga 23.59. Pada waktu itu, sudah banyak orang yang beristirahat sehingga dampak kebakaran berpotensi lebih besar.
Penyebab kebakaran di DKI Jakarta bermacam-macam. Namun, selama dua tahun berturut-turut, tren pemicu kebakaran di Ibukota cenderung sama. Berikut ini daftar penyebab kebakaran terbanyak di Jakarta tahun 2019 dan 2020.
1. Korsleting Listrik
Sepanjang tahun 2019 dan 2020, penyebab terbanyak kebakaran masih disumbang oleh korsleting listrik. Di tahun 2020 terdapat total 1.505 kasus kebakaran di DKI Jakarta dengan total 938 kasus di antaranya disebabkan oleh arus pendek listrik.
Selama rentang bulan Januari hingga Oktober tahun 2019 pun tak banyak berbeda dari 2020. Kasus kebakaran di kelima kota administrasi di DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, hingga Jakarta Barat, menempati peringkat pertama dengan rata-rata hampir 75 persen dari keseluruhan peristiwa kebakaran.
2. Tabung Gas
Penyebab kebakaran paling banyak kedua di DKI Jakarta adalah tabung gas yang bocor atau meledak. Baik di tahun 2019 maupun 2020, ledakan atau kebocoran tabung gas Elpiji menempati peringkat dua penyebab kebakaran terbanyak di Ibukota. Dari sebanyak 1.505 kasus kebakaran yang terjadi di DKI Jakarta, kasus kebakaran yang dipicu oleh ledakan atau kebocoran gas ada sebanyak 180 kasus.
3. Pembakaran Sampah
Membakar sampah juga dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran. Pada tahun 2019, kebakaran yang berlangsung karena faktor ini cukup banyak terjadi di tiga kota administrasi DKI Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Sementara itu, pada 2020, kasus kebakaran yang disebabkan oleh pembakaran sampah berjumlah 123 kasus.
4. Lilin dan puntung rokok
Menghidupkan lilin dan membuang puntung rokok sembarangan kerap dianggap sepele tapi bisa berdampak besar. Dua faktor ini menjadi penyebab kebakaran pula di DKI Jakarta, baik pada tahun 2019 maupun 2020. Total 43 kasus kebakaran di DKI Jakarta di tahun 2020 terjadi karena orang-orang lalai saat sedang menghidupkan lilin dan rokok.
5. Percikan api las
Orang-orang yang berada di sekitar bengkel pengelasan sebaiknya lebih berhati-hati. Pasalnya, percikan api las juga menjadi salah satu pencetus terjadinya kebakaran. Kota administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pernah menjadi saksi bisu berlangsungnya kebakaran karena percikan api las.
6. Petasan
Petasan cukup sering diberitakan di media sebagai penyebab terjadi ledakan dan kebakaran. Nyatanya, petasan memang berkontribusi menimbulkan kebakaran di DKI Jakarta. Pada 2019, kota administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pernah mengalami kebakaran akibat petasan.
Kebakaran yang berlangsung di DKI Jakarta ini tentu merugikan banyak jiwa. Pada tahun 2019 saja, setidaknya ada 13.211 jiwa yang terdampak kejadian kebakaran. Sebanyak 79 persen di antaranya, atau sekitar 10.377 jiwa terpaksa mengungsi. Kerugian materi yang harus ditanggung oleh para penduduk DKI Jakarta yang terdampak juga sangat besar. Di Jakarta Barat, kerugian materi terbanyak yang harus diderita sekitar Rp 61 miliar.
Hilangnya nyawa akibat kebakaran secara statistik tidak terlalu banyak. Sepanjang tahun 2019, ada tiga korban jiwa dari peristiwa kebakaran di DKI Jakarta. Lebih banyak korban luka-luka, terutama luka ringan, yang diakibatkan oleh kebakaran di DKI Jakarta. Luka yang diakibatkan oleh kebakaran pun berpotensi jadi permanen.
Namun, dari data statistik ini kita perlu lebih berhati-hati dalam berbagai hal, seperti tidak menumpuk kabel atau colokan, tidak memainkan perangkat elektronik sewaktu di-charge, berhati-hati saat memasang saluran gas, tidak membakar sampah di tempat yang rawan terbakar, serta tidak lalai saat menghidupkan lilin, rokok, las, dan petasan. (*NAFF/Unsplash)